( ILMU ,AMAL ,DAN SEBARKAN )

Fatwa Aneh Wahabi

Di Saudi Arabia para ulama wahabi berkumpul di Dewan Ha’iah Kibar Al- Ulama dan al-Lajnah al-Daimah li’l-Buhuts al-’Ilmiyyah wa’l ifta’ (The Permanent Council for Scientific Research and Legal Opinions),Seperti : ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti agung Kerajaan Saudi
Arabia. Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin (1927) Abdullah bin Jibrin dan Shalih bin Fauzan yang juga memimpin al-Ma’had al-’Ali li’l Qudah (Supreme Judicial Council).
Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum sesat Wahabi ini :

PERTANYAAN 1

Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan teman-teman saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini dibolehkan?
JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah) Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat gambar setiap makhluk yang
bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh karena itu Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau siapa pun.

PERTANYAAN 2

Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau bra) ?
JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah) Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka supaya mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis. Memakai beha untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah rusaknya payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja.

PERTANYAAN 3

Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush senior jadi Presiden Amerika Serikat)
JAWABAN
Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan seorang Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah suatu hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita, tetapi kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk berperang melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein). Tampaknya Lajnah ini mengurus
banyak hal, dari beha hingga perang teluk. Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk jangka waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak
menunjukkan adanya koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui
kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah wacana hukum yang otoritarian. Jadi tidak heran kalau fatwa – fatwa yang keluar tidak bermutu dan tidak ada yang mendengarkan.

Source: ahmadtaufik-ahmadtaufik.blogspot.com

Tinggalkan komentar